Etensi.com

Informasi Berita Kaltim Terbaru Hari Ini

Disnakertrans Kutim Kembali Bentuk LKS Tripartit

KUTAI TIMUR- LKS Tripartit Kembali Di Bentuk Oleh Disnakertrans Kutim. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur, membentuk Lembaga Kerja sama (LKS) Tripartit tingkat daerah untuk periode 2021-2023.

Lembaga Kerja Sama Tripartit yang selanjutnya disebut LKS Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja atau serikat buruh.

Pembentukan LKS Tripartit yang di buka langsung oleh Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman dan di hadiri oleh perwakilan perusahaan dan organisasi serikat pekerja yang ada di Kutim, di gelar di Hotel Royal Victoria Sangatta. Rabu (17/11/2021)

Sehubungan dengan banyaknya perusahaan yang ada di Kutai Timur, baik itu dari sektor tambang, pertanian dan perkebunan. Bupati Kutim Drs. H. Ardiansyah Sulaiman,M. Si sangat berharap pembentukan LKS Tripartit di Kutai Timur.

“Dengan banyaknya perusahaan di Kutim, pasti karyawan juga banyak, dengan jumlah karyawan yang banyak otomatis banyak persoalan nantinya, baik itu persoalan ketenagakerjaan maupun persoalan antara perusahaan sendiri,”terangnya.

Dengan adanya LKS Tripartit ini nantinya yang akan menjadi benteng pertama untuk menyelesaikan persoalan terkait ketenagakerjaan.

“Satu periode yang lalu lembaga ini vakum atau tidak berjalan, untuk itu saya berharap LKS Tripartit ini bisa kembali aktif. Dengan peraturan yang terbaru, untuk saat ini pembentukannya diberi kemudahan, tugasnya malah diperbesar dan anggotanya juga diperluas,”ungkapnya.

Sementara itu, Kadisnakertrans Kutim, Sudirman Latief, sebelumnya dihadapan Bupati menjelaskan bahwa LKS Tripartit sudah lama vakum, sehinga Disnakertrans mengambil inisiasi untuk kembali membentuk LKS Tripartit sesuai dengan apa yang menjadi ketentuan pemerintah pusat.

“Hal yang mendasar dari pembentukan lembaga ini adalah perubahan dari PP No. 8 tahun 2005 revisi PP No. 4 tahun 2017 terkait dengan beberapa ketentuan atau persyaratan dalam pembentukan LKS Tripartit, yang pertama komposisi keanggotaan. Sebelumnya pada PP No. 8 sebanyak 8 orang kini pada PP yang terbaru menjadi 21 orang,” jelasnya.

Untuk diketahui, Hal mendasar lainnya adalah tingkat pendidikan, dalam peraturan lama keterwakilan serikat kerja/buruh dalam keanggotaan LKS Tripartit minimal D3, setelah perubahan dalam PP No. 4 tahun 2017 untuk keanggotaan tingkat pendidikannya turun SMA/sederajat. (Adv)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini